Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda: Surat Penundaan Sidang Tuntutan Ahok Belum Dibalas PN Jakut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 10 April 2017, 08:18 WIB
Polda: Surat Penundaan Sidang Tuntutan Ahok Belum Dibalas PN Jakut
Argo Yuwono/Net
rmol news logo Polda Metro Jaya telah berkirim surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) untuk menunda sidang ke-18 penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa surat yang dikirim Polda itu bersifat saran kepada PN Jakut.

"Saran agar kegiatan itu ditunda, dengan pertimbangan-pertimbangan yang ada. Ini seperti saran agar tempat persidangan dipindah dari Gajah Mada ke Jakarta Selatan," ujarnya dalam wawancara televisi swasta, Minggu (10/4).

Namun begitu, Argo menyebut bahwa hingga hari ini PN Jakut belum memberi balasan atas surat tersebut. Untuk itu, pihaknya akan tetap menyiapkan sejumlah personil untuk mengamankan jalannya sidang penistaan ke-18 yang akan digelar besok.

"Kita tetap siapkan personil yang akan digunakan untuk pengamanan. Ini belum ada balasan dari PN Jakut," ujarnya.

Adapun agenda sidang besok adalah pembacaan tuntutan dari jaksa. Polda meminta agar sidang ini ditunda hingga Pilgub DKI putaran kedua usai. Tujuannya agar tercipta suasana kondusif di masa tenang pilkada. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA