Aturan syarat tambahan tersebut mengacu pada surat edaran Dirjen Imigrasi tertanggal 6 Maret 2017. Hanya, dalam surat edaran tak tertulis langsung angka Rp 25 juta. Nilai tersebut hanya imbauan untuk petugas dan bersifat internal.
"Nominal Rp 25 juta ini tadinya hanya untuk para pemohon yang akan membuat paspor wisata. Karena untuk pemohon dengan tujuan lain sudah ada persyaratan tambahannya, dan ini adalah untuk syarat tambahan pemohon paspor wisata. Namun sifatnya hanya internal saja," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno kepada wartawan, Senin (20/3).
Deposit Rp 25 juta ini sebenarnya sempat menimbul pro dan kontra, karena nominalnya dinilai besar. Agung Sampurno menjelaskan, syarat Rp 25 juta sendiri dikenakan semata-mata untuk melindungi WNI yang akan berwisata ke luar negeri.
Pemohon paspor tanpa data atau dokumen yang valid dan meragukan bisa diwawancara lebih jauh oleh petugas. Ujungnya, bisa saja pemohon tersebut kemudian dikenai syarat tambahan berupa harus adanya rekening koran Rp 25 juta.
"Saat proses wawancara akan dilakukan dengan lebih mendalam, berkaitan dengan
profiling, gesture untuk meyakinkan petugas bahwa pemohon tidak terindikasi akan menjadi tenaga kerja non-prosedural," terang Agung.
[wid]
BERITA TERKAIT: