Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

TNI Sangat Serius Dalam Pemberantasan Narkoba, Ini Buktinya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 03 Januari 2017, 05:03 WIB
TNI Sangat Serius Dalam Pemberantasan Narkoba, Ini Buktinya
Ilustrasi/Net
rmol news logo Tentara Nasional Indonesia (TNI) sangat serius dalam pemberantasan Narkoba. Hal ini diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 13 Mei 2015 lalu.

"MoU tersebut berisi bantuan TNI kepada BNN dalam rangka pencegahan, pemberantasan peredaran narkotika dan prekusor (senyawa kimia) narkotika, dan pemberian bantuan rehabilitasi terhadap pemakai narkoba," ujar Kapuspen TNI Mayjen Wuryanto dalam keterangan persnya (Senin, 2/1).

Sebagai tindak lanjut dari MoU tersebut Panglima TNI mengeluarkan perintah kepada seluruh jajaran TNI untuk melakukan bersih-bersih dari penyalahgunaan Narkoba sampai batas waktu bulan Juni 2016.

"Bahkan dengan tegas Panglima TNI akan mencopot Komandan Satuan, apabila setelah bulan juni masih terdapat penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh anggota di satuannya," ungkapnya.

Keseriusan TNI dalam memerangi Narkoba, beber Kapuspen, diantaranya dibuktikan saat diadakan razia gabungan antara TNI dengan BNN dan Polri pada tanggal 21 Februari 2016 di Asrama Kostrad Tanah Kusir Jakarta Barat. Dalam razia itu diamankan 19 orang terdiri dari 8 TNI, 5 Polisi dan 6 masyarakat sipil,
Selanjutnya di Makasar Sulawesi Selatan razia gabungan yang dipimpin Kasdam VII/Wrb Brigjen TNI Supartodi pada bulan April 2016 dan berhasil menangkap Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty dan Letkol Inf Budi Iman Santoso yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Ruang Karaoke VIP 37, lantai 12 Hotel d'Maleo Rappocini Makassar beserta satu pengusaha dan empat warga sipil lainnya.

"Dalam kasus tersebut, Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty telah di vonis hukuman berupa 10 bulan penjara dan dipecat dari dinas kemiliteran," ungkapnya.

Bahkan  pada tanggal 19 Desember 2016 yang lalu telah dimusnahkan ribuan barang bukti Narkoba diantaranya 609,63 gram sabu, 26,134 Ganja kering, 15.075 butir ekstasi dan 2.608 butr erimin5 (H5) di Markas Oditur Militer ll-08 dari 47 perkara yang melibatkan prajurit TNI dan pemusnahan barang bukti tersebut  disaksikan Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso.

Terkait dengan penyalahgunaan Narkoba, Panglima TNI menegaskan pihaknya menyatakan perang terhadap Narkoba karena sudah menjadi ancaman nyata bangsa ini. Narkoba telah menyerang anak-anak dan generasi muda, bahkan telah merasuk kepada kehidupan prajurit TNI dan seluruh elemen bangsa Indonesia.

"Kepada prajurit TNI yang terlibat masalah Narkoba, tidak ada ampun lagi, apabila terkena Narkoba,maka tidak pantas lagi menjadi prajurit TNI, hukumannya dipecat. Hal ini sesuai dengan Undang-undang RI 34/2004 tentang TNI pasal 62,” tegas Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA