Peninjauan tersebut dilakukan bersama Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jampidsus Kejagung RI Febrie Ardiansyah serta Pangkoarmada RI Laksdya Denih Hendrata.
Pemeriksaan dilakukan setelah Satgas PKH menerima laporan dari penyidik TNI AL terkait pembukaan dan pemeriksaan 15 dari total 25 kontainer pada 17 Mei 2026. Langkah itu dilakukan untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor serta dokumen pengiriman barang mineral.
Richard mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus bentuk sinergi antarinstansi dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam nasional.
“Ini sesuai dengan tugas pokok Angkatan Laut. Nantinya hasil pengecekan ini akan kami telaah secara hukum dan dilakukan kajian lebih lanjut,” kata Richard dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Kamis 28 Mei 2026.
Kasum TNI juga menegaskan komitmen TNI, khususnya TNI AL, dalam memberantas penyelundupan sumber daya alam melalui jalur laut.
“Pimpinan TNI menegaskan bahwa TNI melalui Angkatan Laut akan terus melakukan upaya tegas terhadap setiap penyelundupan lewat jalur laut,” ujarnya.
Di sisi lain, pembongkaran segel 15 dari 25 kontainer mineral ekspor milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM) menuai protes keras dari pihak perusahaan. Kuasa hukum PT PMM menilai tindakan tersebut sewenang-wenang dan melanggar aturan.
Sebelumnya, pembongkaran komoditas tujuan Singapura itu dilakukan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam di Mako Kodaeral IV Batam pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026.
Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, menyatakan pihaknya akan menggugat tindakan tersebut. Ia menegaskan seluruh barang ekspor milik kliennya telah dilengkapi dokumen resmi dari Bea Cukai.
“Negara ini adalah negara hukum, lain hal jika sudah berubah menjadi negara kekuasaan,” tegas Poltak dalam keterangan tertulisnya.
BERITA TERKAIT: