Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Maklumat Kapolda Bicara Makar Dan Hukuman Mati Buat Pelakunya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 22 November 2016, 12:46 WIB
Maklumat Kapolda Bicara Makar Dan Hukuman Mati Buat Pelakunya
Irjen Pol M. Iriawan/net
rmol news logo . Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan, mengeluarkan maklumat bertanggal 21 November 2016 menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum di wilayah hukumnya.

Meski tidak secara eksplisit menyatakan ada kaitannya dengan rencana aksi 2 Desember, namun banyak pihak menghubungkan maklumat Kapolda dengan rencana demonstrasi itu, yang salah satu tuntutannya adalah penahanan terhadap tersangka dugaan penistaan agama, Basuki Purnama alias Ahok.

Bahkan, Kapolda menegaskan dalam salah satu butir maklumatnya tentang larangan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar.

Di butir pertama, Kapolda meminta penanggungjawab dan peserta demonstrasi untuk mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, khususnya tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.

"Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan Kepolisian secara tegas dari mulai pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," demikian Kapolda.

Ia juga melarang para peserta demonstrasi, pawai atau mimbar bebas membawa senjata tajam, senjata pemukul atau benda-benda yang membahayakan. Penanggung jawab aksi juga mesti lebih dulu memberitahukan rencana demonstrasi secara tertulis kepada Polda Metro Jaya.

Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umurn, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya atau arus lalulintas. Peserta aksi juga dilarang melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun yang mengarah kepada SARA.

Pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai maksimal Pukul 18.00 WIB.

"Di dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia," tegas Kapolda.

Menurutnya, perbuatan makar tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan atau dalam UU tertentu yang berlaku. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA