Menurut Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia, Fadli Nasution, proses politik di DPR itu menjadi salah satu penyebab kegaduhan pada tiap proses pemilihan Kapolri yang terjadi di tiap era kepresidenan.
"Kok butuh persetujuan DPR? Hak prerogatif ini tidak jelas. Dalam menyusun kabinet bisa langsung (pilih), tapi penunjukan Kapolri tidak bisa," kata dia dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (11/6).
Dalam proses bersama DPR RI bukan saja terjadi politisasi, tetapi juga ada kompetisi yang sengit di antara para pemanggul bintang tiga Polri dan lobi-lobi yang tidak resmi.
"Sekarang ada sembilan orang jenderal polisi bintang tiga. Semua berpeluang jadi jenderal. Sementara jenderal itu pasti satu di Polri, supaya tidak ada matahari kembar. Maka itu sembilan orang ini pasti berkompetisi," jelasnya.
Karena itulah, lanjutnya, setiap menjelang pergantian Kapolri selalu ada polemik dan faksi-faksi dalam internal Polri.
"Ini terjadi setelah UU Polri tahun 2002 yang mensyaratakan presiden bersama dengan DPR membahasnya. Ini karena euforia reformasi juga saat itu," ujarnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: