Polri Tetap Berada di Bawah Presiden Wujud Supremasi Sipil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 29 Januari 2026, 06:38 WIB
Polri Tetap Berada di Bawah Presiden Wujud Supremasi Sipil
Logo Polri. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus tetap langsung berada di bawah Presiden, bukan kementerian. Hal ini penting sebagai wujud supremasi sipil dan akuntabilitas demokratis.

“Presiden sebagai kepala pemerintahan merupakan pemegang mandat langsung dari rakyat, sehingga penempatan kepolisian di bawah Presiden adalah perwujudan supremasi sipil dalam negara demokrasi,” kata Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 29 Januari 2026.

Selain itu, menurut Andy, dari sisi tata kelola, struktur ini lebih efisien dengan rantai komando yang jelas sehingga bisa menjawab berbagai tantangan keamanan dan ketertiban.

Ia menegaskan bahwa jika ingin menjaga netralitas kepolisian, maka caranya adalah dengan memperkuat profesionalisme, membangun sistem pengawasan yang kuat, dan melakukan perbaikan institusional.

Keberadaan Kepolisian dibawah langsung presiden justru memudahkan pertanggungjawaban politik kepada DPR dan rakyat.

Atas dasar itu, ia memandang penempatan kepolisian di bawah langsung Presiden sebagai pilihan yang paling rasional dan demokratis untuk memperkuat negara hukum dan pelayanan publik.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga secara tegas menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian khusus. Menurutnya, gagasan tersebut berpotensi melemahkan institusi kepolisian dan mengganggu efektivitas penegakan hukum.

“Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden. Itu posisi paling tepat untuk menjaga independensi, kewibawaan, dan kecepatan dalam menjalankan tugas,” kata Listyo saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 26 Januari 2026. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA