Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Harus Rumuskan Penguatan Intelijen Untuk Penindakan Awal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 21 Januari 2016, 19:29 WIB
ilustrasi/net
rmol news logo Teror bom yang terjadi di kawasan Sarinah, Jakarta, pada pekan lalu merupakan masalah serius karena mengancam keamanan dan kedaulatan negara.

Penilaian itu disampaikan Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW), lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada kinerja birokrasi dan pelayanan publik. IBWS yang dipimpin oleh Nova Andika sebagai Chairman, mendatangi kantor Komisi I DPR RI, di Jakarta, Kamis (21/1). Dia diterima oleh anggota Komisi I dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Budi Youyastri.

Dalam kesempatan itu, Andika menyampaikan bahwa antisipasi atas tindakan kejahatan teroris perlu dengan terobosan yang cepat, cerdas dan kuat dalam koordinasi antar instansi yang berwenang seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN). Instansi tersebut wajib melindungi rakyat serta menjamin keamanan Indonesia.

"Dalam upaya pencegahan dan deteksi dini atas potensi ancaman teroris maka perlu dilakukan upaya penguatan peran dan fungsi intelijen negara, secara khusus intelijen dapat melakukan penindakan awal," kata Andika, dalam keterangan yang diterima redaksi.

Andika mendesak Komisi I DPR RI segera merumuskan dan menyusun langkah-langkah konkret dalam memperkuat peran dan fungsi Intelijen, khususnya agar intelijen dalam melakukan early emergency action dalam pencegahan terorisme. Sedangkan untuk tahap selanjutnya dapat ditangani pihak berwenang sesuai UU, Peraturan dan ketentuan berlaku.

Selain itu, IBSW juga mendesak agar payung hukum dalam penanganan terorisme yang meliputi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, dan UU 17/2011 tentang Intelijen Negara perlu ditinjau kembali dan diperkuat.

"Dengan demikian kami meminta Komisi I DPR RI untuk lebih seksama mereview payung hukum dalam menangkan aksi terorisme dan selanjutnya segera melakukan revisi tiga UU tersebut," ujar Andika. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA