Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kapal Malaysia Tertangkap Tangan Mencuri Ikan di Laut Tarempa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 25 Agustus 2015, 20:51 WIB
Kapal Malaysia Tertangkap Tangan Mencuri Ikan di Laut Tarempa
ilustrasi/net
rmol news logo Kapal Pengawas (KP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Hiu Macan Tutul 002 berhasil menangkap kapal berbendera Malaysia di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), sekitar perairan laut Tarempa, Provinsi Kepulauan Riau.

Dari penjelasan tertulis Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin, kapal KM. JHF 6901 T yang memiliki bobot 96 GT dan diawaki oleh 19 orang berkewarganegaraan Laos tersebut kedapatan tengah menangkap ikan di wilayah Indonesia tanpa izin.

Penangkapan KM. JHF 6901 T berlangsung pada tanggal 22 Agustus 2015, sekitar pukul 04.55 WIB, saat KP Hiu Macan Tutul 002 menggelar operasi pengawasan di perairan ZEEI sekitar Natuna dan Tarempa.

Setelah dilakukan proses penghentian dan pemeriksaan diketahui bahwa kapal tersebut merupakan kapal tersebut sedang melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi satupun dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia.

Kapal, kata Asep Burhanuddin, Selasa (25/8), saat ditangkap sudah menangkap ikan di perairan Indonesia sebanyak kurang lebih 1.250 kg ikan.

Kapal kemudian dikawal menuju Satuan Kerja PSDKP Tarempa untuk dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, tambah Direktur Jenderal PSDKP.

Dengan penangkapan kapal ilegal Malaysia ini maka sampai dengan tanggal 25 Agustus 2015, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP telah menangani 94 kasus tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, yang terdiri dari 52 kasus kapal ilegal asing dari Vietnam 33 kasus, Filipina 8 kasus, Malaysia 6 kasus, dan Thailand 5 kasus, serta 42 kasus kapal perikanan Indonesia ilegal.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA