"Presiden harus segera memerintahkan Kapolri untuk mencopot dan menindak tegas Kabareskrim, Komjen Pol Budi Waseso, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kriminalisasi ini," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting mengutip dari
RMOLJakarta.Com, Jumat (1/5).
Menurutnya, saat ini keberpihakan Presiden Jokowi atas pemberantasan korupsi sedang diuji, apakah hanya omongan atau benar-benar konkrit.
Seperti diberitakan, penyidik kepolisian menjemput paksa Novel Bawesdan dari kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Pusat, Jumat dinihari tadi, sekitar pukul 01.15 WIB.
Penjemputan paksa mantan Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu ini berkaitan kasus yang terjadi 2004 silam. Novel yang masih berpangkat Iptu diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet. Kasus ini kembali mencuat tahun 2012 ketika terjadi kisruh antara KPK dengan Polri, di mana Novel sudah menjadi penyidik lembaga antirasuah tersebut. Namun belakangan dihentikan
.[wid]
BERITA TERKAIT: