Satpam bertugas sebagai pengaman swakarsa yang diberikan pembinaan dan pelatihan khusus di bawah pengendalian operasional Polri.
"Mereka adalah perpanjangan tangan Polri. Mereka juga diamanatkan untuk mengamankan seluruh aktivitas masyarakat," ujar Sutarman dalam peringatan HUT Satpam ke-33 di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/1).
Menurutnya, tanpa campur tangan satpam, Polri tidak mampu mengamankan atau mengakomodir seluruh aktivitas masyarakat. Karenanya, satpam memiliki legalitas berdasarkan UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur tentang Tugas Pokok Polri.
Satpam bertugas mengamankan aktivitas masyarakat seperti di bank, tempat industri, pemukiman warga, namun tak dapat menangkap pelaku kejahatan kecuali tertangkap tangan.
"Satpam berperan sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas. Kalau mengejar pelaku kejahatan dalam waktu lama bukan tugas mereka," jelas Sutarman.
Namun demikian, petugas satpam juga dibekali oleh pelatihan dan pembinaan membela diri.
"Mereka kami latih bela diri," kata Sutarman menambahkan.
[wid]
BERITA TERKAIT: