Setiap Rumah di Jakarta Wajib Punya Sumur Resapan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 07 Desember 2013, 17:18 WIB
Setiap Rumah di Jakarta Wajib Punya Sumur Resapan
sumur resapan/net
rmol news logo Pemprov DKI Jakarta akan segera menerapkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 68 Tahun 2008. Aturan tentang sumur resapan ini mewajibkan seluruh bangunan termasuk rumah penduduk memiliki sumur resapan.

"Aturannya adalah setiap rumah harus ada satu sumur resapan. Sudah ada Pergubnya dan di IMB (izin mendirikan bangunan) sudah ada instruksi membangun sumur resapan," ujar Kepala Dinas Energi dan Perindustrian DKI, Andi Baso Mappapoleonro saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (7/12).

Dengan demikian, lanjutnya, untuk setiap bangunan atau rumah yang memanfaatkan air tanah dengan kedalaman lebih dari 40 meter wajib memiliki dan membangun sumur resapan. Aturan tersebut juga berlaku bagi industri. Dimana setiap pengembang yang memiliki bangunan di atas 5 ribu meter wajib menyediakan area resapan minimal 1 persen dari lahan tersebut.

Andi menyadari bila selama ini Pergub tersebut diabaikan oleh masyarakat. Dia juga mengakui bila pihak Pemprov DKI juga tidak pernah melakukan pengawasan terhadap penerapan aturan tersebut. Andi menyadari bila pembuatan sumur resapan tidak murah bagi sebagian orang. Setidaknya warga harus merogoh kocek Rp 400 ribu untuk membangun sebuah sumur resapan.

Andi jelaskan bila sebenarnya pembuatan sumur resapan cukup mudah. Langkah pertama adalah menggali tanah dan dibuatkan beton saja. Bila dibandingkan dengan pembangunan ribuan sumur resapan yang tengah dilakukan oleh Pemprov, lanjutnya, pembangunan sumur resapan untuk rumah tergolong mudah. Karena tanah yang harus digali cukup dangkal.

"Yang penting air bisa masuk ke dalam tanah. Kalau enggak mau bangun sumur resapan, enggak usah tinggal di Jakarta. Bangun rumah kok enggak bisa bangun sumur resapan," paparnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA