Ahok Jelaskan Alasan Jokowi Lamban Respon Permohonan Penangguhan UMP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 04 Maret 2013, 14:57 WIB
Ahok Jelaskan Alasan Jokowi Lamban Respon Permohonan Penangguhan UMP
BASUKI T PURNAMA/IST
rmol news logo Sejak digulirkan kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2013 sebesar Rp 2,2 juta pada Desember 2012, sudah ada beberapa perusahaan yang mengajukan penangguhan permohonan. Hanya saja, putusan Gubernur Joko Widodo terhadap permohonan itu terkesan lambat sampai sekarang.  

Enam perwakilan massa buruh yang tergabung dalam  Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Kulit (FSB Garteks) KSBSI pun mempertanyakannya langsung kepada Wakil Gubernur Basuki T Purnama atau Ahok.

"Kami setiap hari demo di kawasan KBN Pak, dalam jawaban dari perusahaan menunggu jawaban atas penangguhan UMP dari gubernur. Nah kalau menunggu-menunggu terus bagaimana kan beli beras nggak bisa di rapel," keluh seorang perwakilan buruh, Toto Susilo, saat bertemu Ahok di ruang rapat yang berada di lantai dua Balaikota Jakarta, Senin (4/3).

Menanggapi hal itu, Ahok lalu menjelaskan PT Hasolindo telah dinyatakan merugi berdasarkan hasil audit akuntan publik UMP.

"Tapi Pak Gubernur juga minta agar perusahaan mengikuti SK Gubernur (UMP 2013) yang diputuskan," lanjutnya.

Kalaupun penangguhan diterima, maka perusahaan harus membayar gaji sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2013 yang telah ditetapkan sebesar Rp 1,9 juta per bulan.  "Kalau dia kasih di bawah KHL kita hajar. Karena kami tetapkan KHL sampai melawan keputusan Menteri Tenaga Kerja ini Pak," terang Ahok berapi-api.

Sekali lagi, keputusan atas jawaban penangguhan UMP yang diajukan menunggu waktu untuk mencari celah jalan terbaik.

"Bukan kami enggak mau tanda tangan tapi kami lagi cari celah, karena ini keputusan sulit," kata pria yang pernah menjabat bupati Belitung Timur tersebut. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA