Prabowo Berhentikan Sekda Aceh M Nasir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 24 Agustus 2026, 04:07 WIB
Prabowo Berhentikan Sekda Aceh M Nasir
Mantan Sekda Aceh, M Nasir. (Foto: Humpro Adpim Aceh)
Kecil Besar
rmol news logo Presiden Prabowo Subianto memberhentikan M. Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh, tertanggal 21 Agustus 2026.
HUT RMOL news

Dalam Keppres yang salinannya turut diperoleh RMOLAceh, Minggu 23 Agustus 2026, disebutkan bahwa, M. Nasir, yang merupakan Pembina Utama Muda (IV/c), diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Sekda Aceh terhitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru, sekaligus mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian serta jasa M. Nasir selama memangku jabatan tersebut.

Keppres tersebut diterbitkan berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026. Pemberhentian M. Nasir juga mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur kewenangan Presiden dalam pembinaan ASN, termasuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.

Selain itu, keputusan tersebut berlandaskan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, PP Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekda Aceh dan Sekda Kabupaten/Kota di Aceh, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Keppres itu juga merujuk pada Perpres Nomor 177 Tahun 2014 dan Keppres Nomor 22 Tahun 2017 terkait Tim Penilai Akhir (TPA) dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.

Salinan dan petikan Keppres tersebut kemudian disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat pengantar Kementerian Sekretariat Negara RI/Sekretariat Dukungan Kabinet Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026.

Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Dukungan Kabinet, Thanon Aria Dewangga. Gubernur Aceh sendiri diminta menindaklanjuti keputusan tersebut dan menyampaikan petikan Keppres kepada M. Nasir selaku pejabat yang bersangkutan.

Salinan Keppres juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh. 

Petikan keputusan tersebut disahkan oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Dukungan Kabinet, Faisal Amir Masduki.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA