Sebagai langkah mitigasi, Kemenhaj menginstruksikan seluruh asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk segera menangani jemaah terdampak. Setiap jemaah wajib mendapatkan pendampingan dan pelayanan hingga penerbangan dinyatakan aman untuk dilanjutkan.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo menegaskan keselamatan jemaah harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan operasional, termasuk keberangkatan, kepulangan, transit, penyesuaian jadwal, maupun pengalihan rute.
“Jemaah kami minta tetap tenang dan terus berkomunikasi dengan travel masing-masing. PPIU harus memastikan setiap jemaah memperoleh informasi yang cepat, jelas, dan akurat mengenai status penerbangan serta penanganan yang sedang dilakukan,” ujar Puji di Jakarta, Senin 7 September 2026.
Puji juga meminta penyelenggara memastikan kebutuhan jemaah yang terdampak penundaan tetap terpenuhi, baik untuk keberangkatan maupun kepulangan.
“Jemaah yang terdampak penundaan tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian. PPIU harus memastikan kebutuhan jemaah tetap terlayani, termasuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pendampingan, dan kebutuhan dasar lainnya sampai perjalanan dapat dilanjutkan,” tegasnya.
Kemenhaj meminta PPIU aktif berkoordinasi dengan maskapai, pengelola bandara, otoritas penerbangan, vendor layanan di Arab Saudi, serta instansi terkait untuk memperoleh kepastian jadwal dan alternatif penerbangan.
Kemenhaj juga berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan lembaga berwenang lainnya untuk memantau perkembangan penerbangan dan memastikan penanganan jemaah berjalan terpadu.
Perhatian khusus diberikan kepada jemaah yang masih tertahan di Arab Saudi maupun negara transit akibat pembatalan atau perubahan jadwal penerbangan.
“Kami terus melakukan koordinasi untuk memastikan jemaah yang masih berada di Arab Saudi maupun di negara transit terpantau dengan baik. Prinsipnya, tidak boleh ada jemaah yang kehilangan pendampingan atau tidak memperoleh kepastian pelayanan,” kata Puji.
Untuk jemaah yang akan segera berangkat ke Tanah Suci, PPIU diminta menyesuaikan atau menunda keberangkatan jika kondisi bandara belum memungkinkan. Keberangkatan hanya dapat dilakukan setelah ada kepastian penerbangan dan kesiapan sarana penunjang.
“Kami meminta PPIU tidak memaksakan keberangkatan sebelum ada kepastian dari maskapai dan otoritas penerbangan. Keselamatan jemaah harus menjadi pertimbangan utama,” ujar Puji.
Selain itu, setiap PPIU diwajibkan menyediakan posko atau narahubung darurat yang mudah diakses jemaah dan keluarga. Saluran tersebut digunakan untuk menyampaikan informasi terkait perubahan jadwal, pengalihan rute, penundaan kepulangan, hingga lokasi terkini jemaah.
Setiap perubahan jadwal, pembatalan, pengalihan rute, keterlambatan kepulangan, maupun kendala signifikan lainnya wajib segera ditangani PPIU dan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Kemenhaj akan terus memantau perkembangan situasi. Dalam kondisi seperti ini, yang harus dipastikan adalah jemaah memperoleh keselamatan, kepastian informasi, pelayanan, pendampingan, dan perlindungan sampai seluruh proses perjalanan selesai dengan aman,” tutup Puji.
BERITA TERKAIT: