Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

1.120 Sopir Angkot Cibadak Diliburkan selama Arus Mudik dan Balik Lebaran

Kantongi Kompensasi Rp600 Ribu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 24 Maret 2026, 05:58 WIB
1.120 Sopir Angkot Cibadak Diliburkan selama Arus Mudik dan Balik Lebaran
Angkot 07 Cibadak-Cisaat, Sukabumi. (Foto: Tatarmedia)
rmol news logo Pemprov Jawa Barat meliburkan 1.120 sopir angkutan kota (angkot) untuk meredam kepadatan lalu lintas di kawasan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, selama periode arus mudik dan balik Idulfitri 1447 Hijriah.

Sekretaris Dinas Perhubungan Jabar, Diding Abidin mengatakan, terdapat enam trayek angkot di kawasan tersebut yang terdampak kebijakan ini. 

Ribuan sopir diminta tidak beroperasi selama tiga hari, yakni 23, 24, dan 29 Maret 2026 tanggal yang diprediksi menjadi puncak kepadatan lalu lintas.

Sebagai kompensasi, Pemprov Jabar melalui Dinas Perhubungan memberikan insentif sebesar Rp200 ribu per hari kepada setiap sopir. Dengan demikian, masing-masing pengemudi akan menerima total Rp600 ribu selama masa penghentian operasional.

“Meski tidak menarik penumpang, para sopir tetap mendapatkan kompensasi," kata Diding dikutip dari RMOLJabar, Selasa 24 Maret 2026.

Pendataan dilakukan secara ketat dan berlapis untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Data sopir dikumpulkan, diverifikasi, lalu penyaluran dana dilakukan melalui perbankan guna menjamin transparansi.. 

Tak hanya itu, koordinasi intensif juga dijalin dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi serta organisasi angkutan darat (Organda). 

Hal ini untuk memastikan hanya sopir aktif yang berhak menerima kompensasi, sementara mekanisme pembagian dengan pemilik kendaraan diserahkan pada kesepakatan internal.

“Kalau sudah menerima kompensasi tapi masih beroperasi, tentu akan kami ingatkan. Ini demi kepentingan bersama,” pungkas Diding. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA