Sekretaris Dinas Perhubungan Jabar, Diding Abidin mengatakan, terdapat enam trayek angkot di kawasan tersebut yang terdampak kebijakan ini.
Ribuan sopir diminta tidak beroperasi selama tiga hari, yakni 23, 24, dan 29 Maret 2026 tanggal yang diprediksi menjadi puncak kepadatan lalu lintas.
Sebagai kompensasi, Pemprov Jabar melalui Dinas Perhubungan memberikan insentif sebesar Rp200 ribu per hari kepada setiap sopir. Dengan demikian, masing-masing pengemudi akan menerima total Rp600 ribu selama masa penghentian operasional.
“Meski tidak menarik penumpang, para sopir tetap mendapatkan kompensasi," kata Diding dikutip dari
RMOLJabar, Selasa 24 Maret 2026.
Pendataan dilakukan secara ketat dan berlapis untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Data sopir dikumpulkan, diverifikasi, lalu penyaluran dana dilakukan melalui perbankan guna menjamin transparansi..
Tak hanya itu, koordinasi intensif juga dijalin dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi serta organisasi angkutan darat (Organda).
Hal ini untuk memastikan hanya sopir aktif yang berhak menerima kompensasi, sementara mekanisme pembagian dengan pemilik kendaraan diserahkan pada kesepakatan internal.
“Kalau sudah menerima kompensasi tapi masih beroperasi, tentu akan kami ingatkan. Ini demi kepentingan bersama,” pungkas Diding.
BERITA TERKAIT: