Luhut menyoroti polemik terkait desakan audit terhadap Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang diduga berafiliasi dengan jaringan yang dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter menurut Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.
Dalam regulasi tersebut, penyebaran budaya LGBTQ secara resmi telah dimasukkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter yang menjadi perhatian serius pemerintah untuk menjaga kedaulatan dan ketahanan nasional.
Menurutnya, lembaga pers tidak boleh menjadi "tameng" bagi pihak-pihak yang berpotensi merongrong ketahanan nasional dan moralitas bangsa.
"Sebagai praktisi hukum yang mengawal integritas konstitusi, saya tegaskan: jangan sampai putusan Dewan Pers justru menjadi instrumen administratif yang menghambat pengawasan publik atas isu-isu krusial bangsa," ujar Luhut dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.
Ia menekankan, kebebasan pers wajib berjalan seiring dengan moralitas bangsa. Luhut mendesak Dewan Pers untuk tidak tutup mata terhadap keresahan masyarakat terkait penyimpangan yang dilarang oleh enam agama resmi di Indonesia.
"Negara hukum menuntut transparansi. Jangan sampai mekanisme sengketa pers dijadikan kedok untuk melegitimasi pihak-pihak yang diduga terpapar penyimpangan yang telah ditetapkan sebagai ancaman nonmiliter oleh negara," tegasnya.
"Kami menuntut akuntabilitas, jangan sampai Dewan Pers justru melindungi pihak-pihak yang menjadi ancaman nyata bagi kedaulatan moral negara," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: