Ketua Dewan Pers, Prof. Komarudin Hidayat menyampaikan hal tersebut melalui sebuah video berdurasi 1,5 menit, yang diposting melalui akun resmi Dewan Pers di media sosial Instagram, Selasa, 19 Mei 2026.
"Menyikapi peristiwa ini, Dewan Pers menyatakan mengecam tindakan Angkatan Laut Israel," ujar Komarudin.
Dia menyayangkan tindakan Angkatan Laut Israel, yang mencegat dan menangkap rombongan aktivis kemanusiaan dan jurnalis yang menumpang kapal Global Sumud Flotilla 2.0.
"Selain membawa para aktivis koalisi masyarakat sipil internasional, kapal juga mengangkut bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina," urainya.
"Dalam rombongan ini, terdapat sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia. Di mana di antaranya adalah jurnalis," sambung dia.
Oleh karena itu, mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyampaikan permintaan kepada pemerintah untuk mengambil langkah taktis untuk menyelamatkan para sandera terutama para jurnalis.
"(Kami Dewan Pers) meminta Pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomasi luar biasa,untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia serta memulangkannya ke tanah air," ucapnya.
"Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers agar media dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutup Komarudin.
Empat jurnalis yang kabarnya ditahan IDF Zionis Israel di antaranya Bambang Noroyono alias Abeng dan Thoudy Badai Rifan wartawan Republika, Rahendro Herubowo wartawan Inews, dan Andre Prasetyo wartawan Tempo.
BERITA TERKAIT: