Resmi Tersangka, Bupati Bolmut Sirajudin Terancam Penjara Seumur Hidup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 22 September 2026, 17:26 WIB
Resmi Tersangka, Bupati Bolmut Sirajudin Terancam Penjara Seumur Hidup
Bupati Bolmut, Sirajudin Lasena. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut, Sulawesi Utara (Sulut).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan Sirajudin sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara yang terungkap melalui peristiwa operasi tertangkap tangan (OTT).

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 22 September 2026.

Sebelum menetapkan Sirajudin tersangka, KPK menggelar OTT pada Senin, 21 September 2026. Dari rangkaian kegiatan tersebut, sebanyak 14 orang diamankan.

Dari jumlah tersebut enam orang diamankan di Jakarta, yakni Sirajudin, Kepala Dinas Pertanian Pemkab Bolmut, Syarifuddin; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Pemkab Bolmut, Nul Hakim; asisten pribadi bupati, Yosefus Kristawan; serta Sekretaris Bupati, Ismail. Sementara satu orang lainnya, yakni Rommy (RM) selaku pihak swasta, diamankan di Manado.

Dalam kegiatan tertangkap tangan tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta.

"Sebesar Rp130 juta yang ditemukan di kamar hotel di Jakarta, senilai Rp50 juta dalam sebuah koper di rumah Bupati, dan sejumlah Rp20 juta di rumah Kadis PUPR Bolmut," tutur Taufik.

Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 22 September sampai dengan 11 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," pungkas Taufik.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA