Menurutnya, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas di Ibukota.
Syaiful mengatakan, keberadaan parkir liar menjadi salah satu faktor yang memicu bangkitan kemacetan karena mengurangi kapasitas jalan dan menghambat arus kendaraan karena menyebabkan bottle neck, terutama pada ruas jalan dengan tingkat mobilitas yang tinggi.
"Parkir liar bukan hanya persoalan pelanggaran aturan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kemacetan," kata Syaiful, dikutip Kamis 2 Juli 2026.
Syaiful menjelaskan, langkah Dishub DKI Jakarta merupakan bentuk pelayanan kepada pengguna jalan. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh akses jalan yang aman, tertib, dan nyaman tanpa terganggu oleh kendaraan terparkir di lokasi yang tidak semestinya.
"Penataan parkir harus dipandang sebagai bagian dari pelayanan publik. Ketika fungsi jalan dapat dikembalikan sebagaimana mestinya, masyarakat sebagai pengguna jalan akan merasakan manfaatnya secara langsung," kata Syaiful.
Syaiful menegaskan, penertiban parkir liar juga merupakan bentuk penegakan hukum yang telah memiliki dasar regulasi yang jelas," kata Syaiful.
Ia menyebut regulasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya ketentuan mengenai larangan berhenti dan parkir pada lokasi yang dapat mengganggu fungsi jalan.
Selain itu, pelaksanaannya juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang mengatur penyelenggaraan lalu lintas, termasuk penataan dan pengawasan parkir.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: