Salah satu lokasi penertiban parkir liar adalah kawasan depan Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Cawang, Jakarta Timur, yang sudah kronis, pada Senin 20 Juli 2026.
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengatakan, keberhasilan penertiban parkir liar tidak boleh hanya diukur dari banyaknya razia atau jumlah kendaraan yang ditindak.
"Ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah apakah setelah penertiban, parkir liar tidak kembali muncul," kata Jupiter kepada
RMOL, Selasa 21 Juli 2026.
Menurut Jupiter, apabila pola penanganannya masih bersifat insidental, maka parkir liar berpotensi kembali terjadi. Karena itu, yang dibutuhkan adalah perubahan dari pendekatan represif menjadi pendekatan yang sistematis dan berkelanjutan.
Jupiter mendorong Dishub DKI Jakarta memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi melalui integrasi CCTV, Electronic Automatic Identification (EAI), Command Center, sistem pembayaran parkir non-tunai, serta pelaporan masyarakat dalam satu ekosistem digital.
"Dengan sistem tersebut, pengawasan dapat dilakukan secara
real time sehingga setiap pelanggaran dapat segera diketahui dan ditindak," kata politisi Partai Nasdem ini.
Di sisi lain, lanjut Jupiter, Dishub DKI Jakarta juga harus menghadirkan solusi. Menurutnya, penindakan harus diiringi dengan penyediaan kantong-kantong parkir yang memadai, penataan titik naik turun penumpang, termasuk area khusus bagi ojek online, sehingga masyarakat memiliki alternatif yang tertib dan legal.
"DPRD akan terus melakukan fungsi pengawasan agar upaya pemberantasan parkir liar tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial," pungkas Jupiter.
BERITA TERKAIT: