Hari Buruh Internasional atau May Day diperingati setiap 1 Mei. Peringatan ini berasal dari aksi mogok kerja buruh di Amerika Serikat, khususnya di Chicago pada 1 Mei 1886.
Saat itu, buruh menuntut jam kerja delapan jam sehari. Aksi tersebut berujung bentrokan yang dikenal sebagai
Haymarket Affair.
Peristiwa ini kemudian mendorong gerakan buruh internasional. Pada 1889, Kongres Buruh Dunia di Paris menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional.
Di Indonesia, peringatan Hari Buruh sudah dimulai sejak masa kolonial.
Dikutip dari
RMOLJateng, pada 1 Mei 1918, aksi buruh digelar di Semarang dan menjadi salah satu peringatan Hari Buruh pertama di Hindia Belanda.
Kota Semarang saat itu menjadi pusat gerakan buruh dan aktivitas serikat pekerja.
Adolf Baars aktif mengkritik rendahnya upah buruh, sementara Henk Sneevliet berperan dalam mengorganisir buruh dan mendorong terbentuknya gerakan serikat pekerja.
Gerakan buruh kemudian berkembang melalui organisasi seperti Vereniging van Spoor- en Tramwegpersoneel (VSTP). Serikat ini menjadi salah satu kekuatan utama buruh di sektor transportasi.
Semaun memimpin aksi mogok buruh kereta api pada 1923 yang berdampak besar terhadap operasional transportasi di Jawa.
Selain itu, Tan Malaka terlibat dalam gerakan buruh, termasuk aksi mogok buruh pegadaian pada 1922. Pada masa ini, gerakan buruh juga berkaitan dengan perlawanan terhadap kolonialisme.
Setelah Indonesia merdeka, pemerintah mulai mengatur perlindungan buruh melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948. Namun pada masa pemerintahan Soeharto, aktivitas buruh dibatasi.
Pemerintah hanya mengizinkan satu organisasi buruh, yaitu Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Buruh tidak bebas membentuk serikat lain dan aksi protes sering dibatasi.
Di tengah situasi tersebut, lahir Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) pada 1992 yang dipimpin Muchtar Pakpahan.
SBSI secara terbuka menentang sistem serikat tunggal dan menuntut kebebasan berserikat, upah layak, serta perlindungan buruh. Organisasi ini aktif mengorganisir aksi buruh di berbagai daerah.
Pemerintah Orde Baru menolak keberadaan SBSI. Sejumlah aksi yang digelar sering dibubarkan aparat, dan para pengurusnya mengalami tekanan.
Muchtar Pakpahan beberapa kali ditangkap dan dipenjara. Meski demikian, SBSI tetap bergerak dan menjadi simbol perlawanan buruh terhadap kontrol negara pada masa itu.
Pada periode yang sama, terjadi kasus Marsinah pada 1993. Ia adalah buruh pabrik arloji PT Catur Putra Surya (CPS) di Porong, Sidoarjo.
Marsinah memimpin aksi menuntut kenaikan upah sesuai ketentuan pemerintah. Setelah itu, ia ditemukan meninggal dunia dengan tanda kekerasan. Kasus ini menjadi salah satu peristiwa penting dalam sejarah buruh Indonesia.
Perubahan terjadi setelah 1998. Pemerintah memberikan kebebasan berserikat melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000.
Buruh dapat membentuk serikat secara mandiri. Muncul berbagai organisasi seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Pada masa Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional mulai 2014.
Saat ini, isu yang diperjuangkan buruh meliputi upah, jaminan sosial, sistem kerja kontrak, dan outsourcing. Buruh juga menyoroti kebijakan seperti Undang-Undang Cipta Kerja.
Selain aksi di lapangan, serikat buruh juga menempuh jalur hukum dan politik melalui Partai Buruh.
Perkembangan ekonomi digital juga memunculkan tantangan baru. Pekerja ojek online dan kurir belum sepenuhnya diakui sebagai pekerja formal. Mereka masih memperjuangkan perlindungan kerja dan jaminan sosial.
Hari Buruh setiap 1 Mei menjadi momentum bagi buruh untuk menyampaikan tuntutan. Peringatan ini menunjukkan bahwa isu ketenagakerjaan masih terus berkembang hingga sekarang.
BERITA TERKAIT: