Parkir Ilegal Blok M Square Kantongi Pendapatan Rp100 Juta per Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 29 April 2026, 12:06 WIB
Parkir Ilegal Blok M Square Kantongi Pendapatan Rp100 Juta per Hari
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter. (Foto: DPRD DKI)
rmol news logo Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan praktik parkir tanpa izin di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan.

Ketua Pansus Jupiter mengungkapkan, terdapat temuan operator parkir yang tidak mengantongi izin sejak 2023.

“Kami akan lakukan penyegelan pekan depan,” kata Jupiter dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Selasa 28 April 2026.

Seluruh operator parkir di Jakarta, tegas Jupiter, wajib memiliki izin resmi. 

“Tidak berizin, harus ditindak,” tegas dia.

Selain itu, Pansus menemukan tunggakan atau pengemplangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama lima tahun di kawasan tersebut.

Padahal, pendapatan operator parkir mencapai lebih dari Rp100 juta per hari. 

“Ada tunggakan PBB yang wajib diselesaikan,” kata Jupiter.

Jupiter menilai, kasus itu mencerminkan tata kelola parkir di Jakarta masih lemah. Integrasi sistem digital belum optimal. Akibatnya, pengawasan lemah. Berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan.

Karena itu, Pansus mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan parkir. Baik on street maupun off street.

Harapannya, transparansi pengelolaan parkir meningkat. Pendapatan daerah pun semakin optimal.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA