Pendalaman itu melalui rapat kerja yang dipimpin Ketua Pansus Jupiter di Gedung DPRD DKI Jakarta, pada Senin 7 September 2026.
Dalam rapat tersebut, Pansus mengundang perusahaan pengelola perparkiran. Seperti, PT. Reska Multi Usaha, anak perusahaan PT. Kereta Api Indonesia (Persero).
Berdasarkan hasil pendalaman dan verifikasi data, Pansus menemukan pengelolaan sejumlah lokasi parkir diduga belum kantongi izin.
“Ternyata cukup banyak mereka (pengelola parkir) mengelola tanpa izin,” kata Jupiter, dikutip dari laman DPRD DKI, Rabu 9 September 2026.
Pengelolaan parkir tanpa izin itu berada di sejumlah kawasan ramai. Termasuk area pertokoan dan kompleks rumah toko (Ruko). Di antaranya, kawasan Grand Boutique Center Mangga Dua.
Menurut Jupiter, pengelolaan parkir di lokasi itu telah berlangsung sejak Januari 2026. Namun, belum melengkapi izin.
“Tidak memiliki izin sejak awal mereka beroperasi pada bulan Januari hingga hari ini,” kata politisi Nasdem ini.
Selain persoalan perizinan, Pansus juga menyoroti pelaporan pajak parkir tidak sesuai dengan kondisi omzet sebenarnya.
Jupiter menegaskan, persoalan itu menjadi perhatian Pansus. Sebab, berkaitan langsung dengan optimalisasi Penerimaan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.
Jupiter mendorong Pemprov DKI melalui UPT Parkir dan jajaran eksekutif terkait bertindak tegas terhadap pengelola parkir yang terbukti melanggar ketentuan.
“Mengambil langkah-langkah tegas. Melakukan penyegelan hingga sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Jupiter.
BERITA TERKAIT: