Pigai Usul Pencabutan SKCK, Begini Pandangan Cak Imin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 26 Maret 2025, 18:50 WIB
Pigai Usul Pencabutan SKCK, Begini Pandangan Cak Imin
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar/RMOL
rmol news logo Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menanggapi usulan pencabutan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat dalam berbagai proses administratif. 

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut, wacana pencabutan SKCK masih perlu dibahas lebih lanjut.

“Ya nanti kita diskusikan lagi," ujar politikus yang akrab disapa Cak Imin itu, di kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 26 Maret 2025.

Menurut mantan Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra ini, SKCK memiliki fungsi penting dalam memberikan informasi terhadap rekam jejak seseorang.

"SKCK juga mempermudah kontrol semua pihak yang membutuhkan seleksi," tegas Cak Imin.

Usulan pencabutan SKCK disampaikan Menteri HAM, Natalius Pigai dengan mengirimkan surat pencabutan SKCK ke Mabes Polri pada Jumat, 21 Maret 2025.

Usulan tersebut diajukan sebagaimana hasil penelitian dari Kementerian HAM dari berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Pasalnya, ada keluhan para narapidana residivis yang kesulitan mencari kerja karena terganjal SKCK.

Menurut Pigai, SKCK tidak selalu mencerminkan rekam jejak seseorang secara menyeluruh. Pihak-pihak terkait pun diharapkan dapat mencari solusi terbaik agar regulasi ini tetap adil dan bermanfaat bagi semua pihak.rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA