Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Kendalikan Pendatang, Pemkot Surabaya Terbitkan SE Urbanisasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 27 Maret 2026, 21:47 WIB
Kendalikan Pendatang, Pemkot Surabaya Terbitkan SE Urbanisasi
Sekda Surabaya, Lilik Arijanto. (Foto: RMOLJatim)
rmol news logo Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memasang kuda-kuda menghadapi mobilisasi penduduk dari luar daerah usai libur Hari Raya Idulfitri 2026/1447 H.

Langkah tegas ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026 tentang Antisipasi dan Pengendalian Mobilisasi Penduduk. SE yang ditujukan kepada seluruh Camat dan Lurah ini diteken langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, pada 25 Maret 2026.

"Kelurahan dan kecamatan agar lebih selektif dan teliti untuk menerima permohonan pindah datang dari luar kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Lilik Arijanto dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Jumat, 27 Maret 2026.

Lilik menginstruksikan jajaran di tingkat bawah untuk melakukan verifikasi lapangan atau outreach secara ketat. Jika ditemukan pemohon pindah datang yang tidak memenuhi kriteria, maka statusnya akan langsung dialihkan sebagai penduduk non-permanen.

Tak hanya birokrasi, peran Ketua RT/RW juga dipertebal. Lilik meminta pengurus kampung wajib mendata setiap warga ber-KTP luar daerah yang masuk ke wilayahnya.

"Wajib melakukan pelaporan sebagai penduduk non-permanen paling lambat 1x24 jam sejak kedatangan. Permohonan bisa diajukan mandiri atau kolektif lewat laman wargaklampiddispendukcapil.surabaya.go.id," jelasnya.

Senada dengan itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mewanti-wanti agar pendatang yang masuk ke Kota Pahlawan memiliki tujuan dan pekerjaan yang jelas. Ia tidak ingin urbanisasi yang tak terkendali justru memicu persoalan sosial baru.

"Saya mohon kepada RT/RW, kalau ada yang masuk ke Surabaya, tolong dilihat, dipastikan dia memiliki pekerjaan atau tidak. KTP-nya harus lapor," kata Eri.

Politisi PDIP ini juga menyoroti penghuni rumah indekos. Menurutnya, meski tidak berniat pindah KTP Surabaya, setiap penghuni kos wajib melaporkan keberadaannya guna menjaga stabilitas administrasi kependudukan.

"Ini harus dikuatkan oleh RT/RW agar Surabaya tidak penuh dengan urbanisasi (tak terukur)," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA