Inilah 11 Pimpinan Baru Baznas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 11 Maret 2026, 00:40 WIB
Inilah 11 Pimpinan Baru Baznas
Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) masa jabatan 2026-2031. (Foto: Baznas)
rmol news logo Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) masa jabatan 2026-2031  di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa 10 Maret 2026.

Penyerahan SK ini menandai dimulainya masa bakti 11 pimpinan Baznas yang baru untuk lima tahun ke depan. 

"Pengurus Baznas yang baru ini kiranya bisa, dan sedapat mungkin menjadikan kenaikan zakat bisa tiga kali lipat. Saat ini Baznas bisa menghimpun sekitar Rp41 triliun," kata kata Nasaruddin.

Nasaruddin menekankan, pengurus Baznas selaku amil harus tetap berpegang teguh pada ketentuan syariat dalam penetapan ashnaf atau golongan penerima zakat. 

Ia menegaskan bahwa penyaluran zakat harus menyasar delapan golongan yang telah ditetapkan secara jelas, tanpa interpretasi kiasan. Adapun kebutuhan sosial lainnya dapat diakomodasi melalui instrumen sedekah, wakaf, ghanimah, luqatah, serta sumber dana keumatan lainnya.


"Yakinlah ke depan bangsa ini akan semakin makmur dan kita semua menikmati hasilnya," pungkas Nasaruddin.

Berikut 11 nama yang menerima SK Presiden sebagai Anggota Baznas periode 2026-2031: 

1. Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc.
2. Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si.
3. Dr. H. Rizaludin Kurniawan, M.Si.
4. Saidah Sakwan, M.A.
5. H. Ending Syarifuddin, M.E
6. H. Idy Muzayvad, S.H.I, M.SI
7. H. Mokhamad Mahdum SE, MIDec, PhD, Ak, CA, CPA CRP GRCE CWM. CHRP.
8. Hj. Neyla Saida Anwar
9. Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag
10. Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si
11. Mochamad Agus Rofiudin, S.Kom, M.M.rmol news logo article
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA