Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2026

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/tifani-5'>TIFANI</a>
OLEH: TIFANI
  • Selasa, 10 Maret 2026, 17:06 WIB
Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2026
Ilustrasi Pembatasan Angkutan Barang saat Lebaran 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)
rmol news logo Pemerintah akan kembali menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Aturan tersebut tertuang dalam SKB Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026. Pembatasan operasional angkutan barang ini diterapkan di sejumlah ruas jalan strategis di Indonesia, baik jalan tol maupun jalan arteri. 

Beberapa ruas tol yang terdampak antara lain Jakarta–Cikampek, Jakarta–Tangerang–Merak, Cikampek–Palimanan, Semarang–Solo–Ngawi, hingga Surabaya–Gempol–Pandaan–Malang. Sementara pada jalan non tol, pembatasan berlaku di berbagai jalur utama lintas provinsi seperti Jakarta–Cirebon, Bandung–Nagreg–Tasikmalaya, Solo–Yogyakarta, hingga jalur Pantura Jawa dan lintas Sumatera.

Pembatasan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan selama periode mudik Lebaran. Dalam aturan tersebut, pembatasan operasional angkutan barang berlaku secara terus-menerus selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026.

Jadwal Pembatasan Angkutan Barang saat Lebaran 2026

Berikut rincian jadwal pembatasan angkutan barang saat Lebaran 2026 beserta jenisnya:

Pembatasan angkutan barang saat Lebaran 2026 dimulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Kebijakan ini berlaku baik di jalan tol maupun jalan non tol (arteri) di berbagai wilayah Indonesia yang menjadi jalur utama mudik.

Pembatasan operasional berlaku untuk beberapa jenis kendaraan angkutan barang, yaitu:
  • Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih
  • Mobil barang dengan kereta tempelan
  • Mobil barang dengan kereta gandengan
  • Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan
Meski begitu, distribusi barang masih tetap dapat dilakukan menggunakan kendaraan dengan dua sumbu, kecuali untuk pengangkutan material seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu. 

Angkutan Barang yang Boleh Beroperasi Lebaran 2026

Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi sejumlah angkutan barang yang tetap boleh beroperasi meskipun memiliki tiga sumbu atau lebih. Kendaraan tersebut adalah yang mengangkut:
  • Bahan bakar minyak dan gas (BBM/BBG)
  • Hewan ternak
  • Pupuk
  • Bantuan bencana alam
  • Barang kebutuhan pokok
Namun, kendaraan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti tidak kelebihan muatan dan tidak melebihi dimensi kendaraan. Selain itu, kendaraan wajib membawa surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. 

Dokumen tersebut harus memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. rmol news logo article


EDITOR: TIFANI
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA