Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Jakarta Belum Optimal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 25 Februari 2026, 05:05 WIB
Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Jakarta Belum Optimal
Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Pengelolaan sampah pada pasar-pasar tradisional di Jakarta belum optimal, sehingga diperlukan strategi khusus.

Komisi B DPRD DKI Jakarta dijadwalkan menggelar rapat kerja dengan Perumda Pasar Jaya untuk membahas pengelolaan sampah pasar di Jakarta di Jalan Kebon Sirih 18, Jakarta Pusat pada Rabu 25 Februari 2026.

Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto mengatakan, terpenting dalam mengurus sampah pasar tradisional di Jakarta, antara lain dimulai dari penanganan internal.

"Metoda pengumpulan dengan cara dipisah organik dan nonorganik serta jadwal pengumpulan," kata Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Rabu 25 Februari 2026.

Berikutnya fasilitas tempat penampungan sementara harus terbatas. Artinya tidak bisa setiap saat diakses orang, kecuali petugas.

"Semua dituangkan dalam kesepakatan dan pengaturan internal di lingkungan pasar yang harus ditaati semua pihak (pedagang dan pengurus pasar)," kata Wahyu.

Selanjutnya, kata Wahyu, pengelola pasar berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, terutama masalah pengangkutan sampah pasar meliputi metoda dan jadwal tetap.  

"Soal biaya retribusi dan lainnya dibahas bersama sesuai kewajaran agar dapat diterima semua pihak," 

Pemprov DKI Jakarta mencatat, dari 7.200 ton sampah yang setiap hari diantar ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, 480 ton sampah disumbang oleh pasar-pasar tradisional. 

Sampah jenis organik mendominasi komposisi buangan dari pasar, yakni 53,75 persen, disusul sampah kertas 14,92 persen dan plastik 14,02 persen.rmol news logo article
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA