Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/tifani-5'>TIFANI</a>
OLEH: TIFANI
  • Sabtu, 21 Februari 2026, 14:13 WIB
Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya
Ilustrasi Mudik Gratis 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)
rmol news logo Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) kembali menggelar program mudik gratis untuk lebaran 2026. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat pulang kampung saat lebaran 2026. 

Program yang dikoordinasikan Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar ini akan memberangkatkan pemudik dari tiga titik utama, yakni Terminal Leuwipanjang (Bandung), Terminal Cikarang, dan Terminal Bekasi. Pemprov Jabar menyediakan 74 unit bus disiapkan untuk melayani peserta mudik gratis dengan jadwal keberangkatan pada 13, 14, dan 15 Maret 2026. 

Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar

Pendaftaran mudik gratis 2026 Pemprov Jabar ini telah dibuka 11 Februari hingga 12 Maret 2026 melalui aplikasi Sapawarga yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store. Saat mendaftar, calon pemudik wajib mengisi data diri seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, nomor Kartu Keluarga, tanggal lahir, dan memilih rute perjalanan. 

Pemilihan tanggal keberangkatan dilakukan saat proses aktivasi tiket pada 1-12 Maret 2026. Berikut rute dan total tiket program mudik gratis Pemprov Jabar 2026:
 
1. Bandung – Yogyakarta (320 tiket)
2. Bandung – Solo (320 tiket)
3. Yogyakarta – Bandung (360 tiket)
4. Bandung – Ciledug (120 tiket)
5. Bekasi – Purbalingga (80 tiket)
6. Bekasi – Bandung (120 tiket)
7. Bekasi (Terminal Cikarang) – tasikmalaya (320 tiket)
8. Bandung – Sukabumi (400 tiket)
9. Bogor (Cileungsi) – Bandung (320 tiket)
10. Bogor – Pelabuhan Ratu (200 tiket)
11. Bandung – Yogyakarta (48 tiket)
12. Bandung – Wonogiri (192 tiket)
13. Bandung – Solo (144 tiket)
14. Bandung – Semarang (48 tiket)
15. Bandung – Sragen (48 tiket).rmol news logo article



EDITOR: TIFANI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA