Ia menegaskan bahwa pihaknya siap menyalurkan dana tersebut, namun masih terkendala oleh kesiapan mekanisme keuangan di pihak Kemenhaj.
Pernyataan ini menanggapi isu mengenai anggaran Kemenhaj senilai Rp522 miliar yang masih berada di pos Kemenag. Dana tersebut mencakup Rp488 miliar dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Rp34 miliar dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang keduanya saat ini masih dalam status terblokir.
“Kemenag, Kemenhaj, dan Kemenkeu sudah menggelar rapat koordinasi persiapan revisi realokasi anggaran PNBP dan SBSN tahun anggaran 2026 ke Kementerian Haji pada 2 Februari 2026. Dalam rapat itu dipahami bersama bahwa proses transfer belum bisa dilakukan karena Kemenhaj sedang mengusulkan Anggaran Biaya Tambahan (ABT),” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu 11 Februari 2026.
Kamaruddin menjelaskan bahwa Administrasi Data Komputer (ADK) atau RKAKL milik Kementerian Haji dan Umrah masih dalam tahap pengusulan ABT untuk belanja pegawai di Ditjen Anggaran. Hal teknis inilah yang menyebabkan anggaran dari Kemenag belum dapat diinput secara sistem.
“Jadi untuk transfer anggaran SBSN, Kemenhaj belum siap ADK, karena sedang proses ABT di Ditjen Anggaran. Jadi kita justru menunggu kesiapan Kemenhaj untuk proses transfer anggarannya,” jelasnya lebih lanjut.
Terkait anggaran PNBP, kendala muncul karena Kemenhaj belum menetapkan usulan tarif serta target PNBP untuk tahun 2026 dalam rapat bersama jajaran Kemenkeu pada awal Februari lalu. Akibatnya, pemindahan dana PNBP dari Kemenag pun belum bisa terlaksana.
Meskipun Kemenag sempat mengusulkan agar proses pemindahan dilakukan secara bertahap, kendala pada kesiapan ADK Kemenhaj tetap menjadi hambatan utama di lapangan.
“Kemenag dalam rapat bersama menyampaikan usulan agar proses transfer ini dapat segera dilakukan secara bertahap, dimulai dari anggaran SBSN. Namun, faktanya ADK Kemenhaj memang belum siap,” papar Kamaruddin.
Kemenag menyatakan komitmennya untuk segera menyelesaikan proses ini melalui koordinasi intensif dengan Kemenhaj dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu.
“Kemenag berkomitmen untuk segera menuntaskan hal ini. Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan agar proses ini bisa diakselerasi. Kami harap ADK Kemenhaj juga bisa segera siap sehingga transfer anggaran bisa segera dilakukan,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: