Meski berada di antara libur panjang akhir tahun dan akhir pekan, hari tersebut tetap merupakan hari kerja normal dan bukan cuti bersama.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Siti Fatonah mengatakan, seluruh ASN wajib masuk kerja seperti biasa pada tanggal tersebut.
"Kecuali ada pengumuman pemerintah pusat sebagai cuti bersama," kata Siti saat dihubungi, Kamis 1 Januari 2026.
Dengan tidak ditetapkannya cuti bersama, Siti menegaskan, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Cimahi dilarang bolos pada momen yang kerap disebut hari kejepit nasional.
Pengecualian hanya berlaku bagi ASN yang telah mengajukan cuti jauh hari sebelumnya dan telah memperoleh persetujuan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
"Untuk yang sudah keluar izin cutinya tanggal 2 Januari silakan tetap cuti. Jumlah ASN di kita ada 6.128 orang," kata Siti dikutip dari
RMOLJabarDitegaskan Siti, ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan atau bolos pada 2 Januari akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi tersebut berjenjang, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP).
BERITA TERKAIT: