KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 18 Desember 2025, 03:01 WIB
KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melantik tujuh anggota KPID Provinsi DKI Jakarta periode 2025-2028 di Balai Kota Jakarta, Rabu 17 Desember 2025.(Foto: PPID DKI Jakarta)
rmol news logo Tujuh Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta periode 2025-2028 yang baru dilantik diharapkan menjadi regulator yang kuat dan adaptif untuk memastikan penyiaran sehat, berkualitas, beretika, dan berpihak pada kepentingan publik.

Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Muhammad Rifki alias Eki Pitung melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 18 Desember 2025.

"KPID agar turut membangun dan mengontrol  mental moral dan akhlak penonton televisi serta turut membangun kecerdasan anak bangsa," kata Eki Pitung.

Eki Pitung juga berharap KPID DKI ikut mendukung Jakarta yang kini bertransformasi menjadi Kota Global.

Menurut Eki Pitung, KPID harus memperketat pengawasan konten, termasuk hoaks, pengembangan literasi media, mendorong persaingan sehat, serta mewadahi aspirasi masyarakat agar siaran bermanfaat dan mendidik.

"Memastikan siaran mematuhi aturan, tidak menyebarkan hoaks," kata Eki Pitung.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi melantik tujuh anggota KPID Provinsi DKI Jakarta periode 2025-2028 di Balai Kota Jakarta, Rabu 17 Desember 2025.

Tujuh anggota KPID DKI Jakarta yang dilantik masing-masing adalah Ahmad Sulhy, Luli Barlini, Very Opra Ferdinalsyah, Ananda Ismail, Arri Wahyudi Edimar, Didik Suyuthi, serta Sona Sofyan Permana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA