Wakil Koordinator Komunitas Diskusi Menteng (Kodim), Rasodi menyoroti adanya indikasi tarik-menarik kepentingan di internal DPRD DKI Jakarta sehingga tujuh nama hasil pemeringkatan yang telah ditetapkan Komisi A pada 15 Juli lalu belum juga dilantik.
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan ketidakpastian yang bisa melemahkan fungsi KPID dalam mengawasi penyiaran di Jakarta.
“KPID adalah garda depan dalam memastikan siaran televisi dan radio tetap mendidik, sehat, serta sesuai dengan norma yang berlaku. Tertundanya pelantikan tentu mengurangi daya kerja lembaga ini,” kata Rasodi melalui keterangan elektronik, Kamis 21 Agustus 2025.
Rasodi mengaku akan melakukan pengumpulan informasi lebih lanjut terkait dugaan intervensi dalam proses tersebut.
Bila diperlukan, kata Rasodi, laporan akan disampaikan ke Badan Kehormatan DPRD serta ditembuskan kepada pimpinan partai politik terkait.
Rasodi juga mengingatkan, sesuai Peraturan KPI No. 01/P/KPI/07/2014 pasal 26 ayat (2), DPRD memiliki kewajiban menyerahkan hasil uji kelayakan dan kepatutan kepada gubernur dalam jangka waktu 30 hari kerja untuk diterbitkan SK dan dilakukan pelantikan.
Jika tenggat ini terlewati, maka keberlangsungan kelembagaan KPID DKI dapat terganggu.
“Harapan kami, proses ini segera diselesaikan dengan menjunjung tinggi aturan yang ada, agar KPID dapat kembali menjalankan perannya sebagai pengawal moral penyiaran di Jakarta,” pungkas Rasodi.
BERITA TERKAIT: