Banyak masyarakat yang merasa tidak setuju dan tidak puas dengan adanya isu kebijakan tersebut.
KPID DKI Jakarta pun mengimbau kepada lembaga-lembaga penyiaran radio-televisi untuk tidak menayangkan siaran unjuk rasa bermuatan kekerasan berlebihan.
Peliputan aksi unjuk rasa menolak kenaikan tunjangan rumah untuk para legislator Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), diminta tetap memerhatikan aspek-aspek jurnalistik yang telah diatur oleh perundang-undangan.
Imbauan tersebut disampaikan Ketua KPID Provinsi DKI Jakarta, Puji Hartoyo, melalui surat yang salinannya diperoleh RMOL, pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
Dia menjelaskan, surat imbauan yang dikeluarkan KPID DKI Jakarta adalah sebagai langkah preventif kerja-kerja jurnalistik dalam menciptakan situasi dan kondisi dalam negeri tetap kondusif aman, dan damai di masyarakat.
KPID DKI Jakarta menekankan imbauan ini dibuat berdasarkan aturan dan perundangan penyiaran yang berlaku. Antara lain: Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22, Standar program siaran Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42 serta Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Puji pun menyampaikan sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam peliputan aksi unjuk rasa yang kemungkinan masih akan berlangsung beberapa hari ke depan, agar diperhatikan oleh Lembaga Penyiaran yang di antaranya:
1. Tidak menayangkan siaran atau liputan unjuk rasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan:
2. Menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, antara lain: akuat, berubang, adil, tidak beritikad buruk. tidak menghasut dan menyesatkan. tidak mencampuradukkan fakta dan op pribadi dan tidak menonjolkan unsur sadistis atau kekerasan.
3. Tidak menayangkan siaran atau liputan yang bemuansa provokanf, kksplortatf dan eskalatif kemarahan utasyarakat:
4. Ikut serta dan aktif dalam membangun yuansa sejuk dan damai melalui siaran pemberitaan dan peliputan dalam perkembangan su terkum yang sedang terjadi di tengah aksi unjuk rasa masyarakat.
"Demikian surat ini kami sampaikan untuk dapat diperhatikan dan dipatuhi," demikian Puji menutup.
BERITA TERKAIT: