"Andrie Yunus mengalami serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal mengakibatkan luka serius di sekujur tubuh, terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata,” ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, Jumat, 13 Maret 2026.
Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie selesai melakukan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekitar pukul 23.00 WIB.
Podcast tersebut mengangkat tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen.
KontraS menilai serangan tersebut sebagai bentuk upaya membungkam suara kritis masyarakat, khususnya para pembela hak asasi manusia.
“Atas informasi yang kami himpun, tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya pembela HAM,” kata Dimas.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap pembela HAM telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain UU 39/1999 tentang HAM, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komnas HAM 5/2015 tentang Prosedur Perlindungan Pembela HAM.
KontraS berharap aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengungkap pelaku dan motif di balik serangan.
“Mengingat, penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia,” pungkas Dimas.
BERITA TERKAIT: