Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Jatirin, menyampaikan berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa dua perda tersebut belum memiliki Perwali yang harusnya menjadi petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (juklak-juknis).
“Perda itu masih punya PR perwali itu sekitar 16 perwali belum diterbitkan, namun sudah masuk ke propemperwali 2025 dan semoga selesai sebelum Desember,” jelas Jatirin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 10 Oktober 2025.
Terkait dengan Perda No 3/2022 tentang Perumda Trans Pakuan, Jatirin mengungkapkan bahwa hasil evaluasi, Dirut Perumda Trans Pakuan meminta Penyertaan Modal Pemerintah (PMP). Namun hal tersebut belum diamini oleh DPRD Kota Bogor, karena harus menunggu hasil kajian ekonomi dan rencana bisnis yang jelas.
“Harapan PTP Pemkot Bogor bisa memberikan PMP. Tapi harus ada kajian ekonomi dan renbis yang jelas,” tegas Jatirin.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menjelaskan Perda No 8/2023 tentang Transportasi harus dilakukan perubahan. Sebab, banyak substansi di dalam Perda yang mengalami perubahan dari turunan undang-undang dan belum mengakomodir perkembangan transportasi di Kota Bogor.
“Ada 11 poin yang menjadi catatan atas perubahan Perda Transportasi. Nanti akan kita lihat lagi, jika perubahan substansi mencapai lebih dari 50 persen, maka harus dibuat Perda baru,” jelas Endah.
Endah menekankan evaluasi terhadap pelaksanaan dua perda ini merupakan penyesuaian terhadap RPJMD Kota Bogor dan RPJPD Kota Bogor.
“Pemkot menekankan terkait masalah bahwa layanan transportasi yang nyaman, aman, lancar, itu menjadi target sesuai dengan RPJMD. Dan visi kota Bogor, Bogor lancar, maka komitmen Pemkot juga harus clear disini,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: