Mereka menolak rencana perubahan badan hukum PAM Jaya menjadi perseroan terbatas (PT) melalui Raperda yang tengah digodok Pemprov DKI.
Lewat keterangan resminya, massa mengingatkan bahwa privatisasi air di Jakarta pernah meninggalkan jejak kelam. Mulai dari tarif melambung, pelayanan buruk, dan rakyat miskin makin tersisih dari hak dasar atas air bersih.
"Air adalah hak rakyat, bukan komoditas!" tegas JRMK dalam pernyataan sikapnya.
JRMK menyampaikan tiga tuntutan yaitu menolak Raperda perubahan badan hukum PAM Jaya, memastikan status PAM Jaya tetap sebagai Perumda, dan menjamin subsidi APBD untuk tarif Rp0 bagi pemakaian 0–20 m3 per keluarga.
Dewan yang bermarkas di Kebon Sirih ini tidak menutup telinga. Audiensi massa pun diterima langsung oleh sejumlah anggota DPRD DKI, dipimpin Wakil Ketua DPRD Basri Baco. Ia menegaskan perubahan badan hukum bukan berarti privatisasi.
"PAM itu adalah badan usaha milik daerah. Namanya badan usaha adalah mencari profit, dengan mencari profit itu ada perencanaan. Didalam proposal itu tidak ada privatisasi, sama dengan Bank DKI dan Pertamina. Mayoritas saham yang mengelola itu adalah pemda," jelas Basri.
Politikus Partai Golkar itu juga berjanji DPRD akan mengawal pembahasan dengan memastikan rakyat kecil tetap mendapat akses air bersih.
"Kita pastikan akan inspeksi di kota-kota yang belum mendapatkan air. Kita harus membikin tarif proporsional dengan harga lebih murah. Tarif di Penjaringan tidak boleh sama dengan tarif di Menteng," tegasnya.
Meski begitu, JRMK menegaskan akan terus mengawal agar air tidak jatuh ke tangan cukong dan mafia. Mereka menyerukan seluruh masyarakat ikut menolak privatisasi air Jakarta dan memperjuangkan pengelolaan yang adil serta berpihak pada rakyat miskin.
BERITA TERKAIT: