Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) Victor Irianto Napitupulu mengatakan, kompleks pengolahan sampah terbesar di Indonesia itu memiliki sederet fasilitas modern, namun hasilnya tidak jelas.
"Kawasan industri sampah ini sebenarnya sudah dilengkapi fasilitas kompos, daur ulang, pemilahan sampah, pembuatan gas metana dari sampah organik (pirolysis), hingga pembangkit listrik berkapasitas 26 MW. Tapi kenyataannya, tidak terjawab oleh pihak pengelola, baik PT Godang Tua Jaya maupun PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI)," kata Victor melalui keterangan elektronik, Selasa 9 September 2025.
Victor juga mengingatkan bahwa sejak tahun 2018-2019, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) pernah masuk ke TPST Bantar Gebang bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk membangun pilot project Pengolahan Sampah Proses Termal melalui PLTSa. Namun, hingga kini hasilnya tidak diketahui publik.
Lebih jauh, Victor menyinggung adanya rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di era Gubernur Pramono Anung untuk membangun dua lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) tambahan di Bantar Gebang.
"Rumornya memang begitu, tapi apakah benar-benar terealisasi, masyarakat berhak tahu," kata Victor.
Sorotan juga diarahkan pada fasilitas RDF (Refuse-Derived Fuel) di TPST Bantar Gebang. Menurut Victor, sampai saat ini operasional RDF belum pernah dievaluasi secara menyeluruh.
"Kalau RDF Bantar Gebang maksimal, seharusnya produksi RDF bisa menghidupkan proyek RDF Rorotan. Tetapi, bila hasil evaluasi menunjukkan kinerja tidak maksimal, maka wajar bila RDF Rorotan pun akan gagal," kata Victor.
Yang paling menjadi tanda tanya besar. lanjut Victor, terkait hasil pengolahan gas metana dari sampah organik (pirolysis).
"Kemana hasilnya selama ini? Isu yang beredar, pengelolaan gas metana ini justru diberikan kepada mafia sampah. Benar atau tidaknya tentu harus ditelusuri," kata Victor.
Ia menyebut, persoalan tersebut bukan sekadar isu teknis, melainkan masuk ranah pengawasan internal pemerintah daerah.
"Itu domainnya Inspektorat DKI, BPKP DKI, BPK RI Perwakilan DKI Jakarta, dan DPRD DKI Jakarta. Mereka harus segera memanggil Kadis LH DKI, Asep Kuswanto untuk menjelaskan ke publik kepada siapa hak pengelolaan pirolysis diberikan selama ini," kata Victor.
Victor meminta Pemprov DKI Jakarta tidak menutup mata. Transparansi pengelolaan sampah di Bantar Gebang sangat penting, bukan hanya untuk menjaga tata kelola lingkungan, tapi juga agar tidak terjadi praktik mafia di balik proyek energi sampah.
"Kuat dugaan saya PLTSa rencana Pramono sulit terealisasi, baik dua unit PLTSa di TPST Bantar Gebang dan dua lainnya di dalam kota," pungkas Victor.
BERITA TERKAIT: