Seperti disampaikan Wakil Ketua Pansus, Abdurahman Suhaimi, pihaknya menargetkan September ini dimulai rapat lanjutan disesuaikan dengan kegiatan lainnya.
"Semua usul dan pendapat secara terbuka kita dengarkan, kita diskusikan dan kita simpulkan dengan penuh akuntabilitas sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang," ujar Suhaimi kepada RMOL, saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 4 September 2025.
Sejalan dengan kondisi sosio-ekonomi masyarakat saat ini, Suhaimi memastikan Pansus KTR akan mempertimbangkan segala aspek secara matang sehingga keputusan yang dihasilkan adil dan berimbang.
"Semua sisi, baik kesehatan maupun ekonomi diperhatikan. Insya Allah Pansus bertekad menyelesaikan pembahasan Raperda KTR sampai masa akhir Pansus," tegasnya.
Sebelumnya, Pansus telah membahas pasal 6 hingga pasal 12 Raperda KTR. Terpisah, Jhonny Simanjuntak, anggota Pansus Raperda KTR dari Fraksi PDIP berjanji mempertimbangkan suara aspirasi yang telah disampaikan pada pihaknya.
Terutama terkait rancangan pasal 17 yang memuat berbagai pelarangan, di antaranya pelarangan penjualan produk tembakau 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, pelarangan penjualan rokok eceran dan kewajiban pengurusan izin penjualan.
"Saya pikir jangan terlalu kaku menerapkan itu, gitu loh. Kita juga mendengarkan suara rakyat kecil, nah kita sangat concern. Jangan juga berakibat mengganggu UMKM. Harus juga mempertimbangkan keberpihakan," papar Jhonny.
Ia menambahkan, sektor ekonomi juga harus dipertimbangkan. Maka dari itu Pansus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meminimalisir dampak.
"Tetapi roh dari Perda KTR ini adalah pembatasan. Jadi kita ambil jalan tengahnya. Bahwa dilindungi orang yang tidak merokok, tapi juga kita berikan tempat juga kepada orang merokok," tandasnya.
BERITA TERKAIT: