Pramono Minta Pejabat DKI Kurangi Acara Hura-hura

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Minggu, 31 Agustus 2025, 04:27 WIB
Pramono Minta Pejabat DKI Kurangi Acara Hura-hura
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wagub Rano Karno. (Foto: PPID DKI Jakarta)
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan para pejabat di Jakarta agar tidak keluar negeri untuk sementara, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

"Meminta kepada kepala daerah sementara ini tidak ke luar negeri dulu. Dan kalau yang begitu Jakarta setuju banget," kata Pramono dikutip dari PPID Pemprov DKI Jakarta, Minggu 31 Agustus 2025.

Pramono mengikuti rapat koordinasi (Rakor) yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian secara daring, pada Sabtu sore, 30 Agustus 2025.

Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh kepala daerah di Indonesia, terutama dari kota yang mengalami aksi unjuk rasa.

Selain melarang keluar negeri untuk sementara, kata Pramono juga meminta pejabat mengurangi acara selebrasi berlebihan yang bersifat hura-hura atau menunjukkan kemewahan, serta menjaga komunikasi publik pejabat daerah agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

Lebih lanjut, Pramono menekankan pentingnya kebersamaan dalam menjaga Jakarta. Selain internal Pemprov DKI, pihaknya juga akan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI serta organisasi masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan ibu kota.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan pimpinan ormas, baik kepemudaan, keagamaan, maupun lainnya, untuk bersama-sama menjaga Jakarta,” kata Pramono.

Pramono menambahkan, kegiatan keagamaan tetap diperbolehkan berlangsung. Namun, sejumlah acara selebrasi berskala besar dibatalkan, termasuk Karnaval Budaya yang semula dijadwalkan pada Minggu 31 Agustus 2025 di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.rmol news logo article




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA