Wajib pajak (WP) yang belum menyelesaikan kewajibannya atau penunggak pajak bakal ditempel stiker hingga spanduk.
Hal ini berdasarkan rapat Komisi III DPRD Kota Bekasi bersama Bapenda dalam rangka evaluasi realisasi pendapatan asli daerah (PAD) hingga triwulan III.
"Pajak daerah itu (realisasinya) 46,49 persen sampai 10 Juli, Rp1,903 triliun. Kita berusaha supaya mencapai target," kata Kepala Bapenda Kota Bekasi, Asep Gunawan, Kamis, 17 Juli 2025.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim meminta Bapenda Kota Bekasi mengejar realisasi PAD dalam lima bulan kedepan.
Dalam waktu dekat, pihaknya bersama dengan Bapenda akan turun ke lapangan menyisir penunggak pajak.
"Kita sudah meminta untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap WP yang tidak membayar kewajibannya. Pemasangan stiker sampai pemasangan spanduk, memberikan informasi bahwa ini belum membayarkan pajak," paparnya.
Upaya tersebut dinilai perlu untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kota Bekasi.
"Ini demi meningkatkan potensi PAD supaya program-program pemerintah ke depan yang disebut Bekasi keren atau yang lainnya ini bisa terlaksana," pungkasnya.
*Kontributor Wilayah Bekasi
BERITA TERKAIT: