Taufik menilai sejumlah ketentuan dalam draf aturan tersebut melampaui kewenangan yang diatur dalam regulasi nasional, serta berpotensi menimbulkan dampak ekonomi negatif, terutama bagi pelaku UMKM.
Beberapa pasal dalam Raperda KTR DKI Jakarta memperluas cakupan larangan yang tidak tercantum dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan maupun Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024.
"Di antaranya, perluasan area kawasan tanpa rokok mencakup ruang publik terpadu dan tempat yang mengantongi izin keramaian, serta pengaturan batas area KTR hingga batas kucuran air dari atap bangunan," kata Taufik dalam keterangannya, Selasa 27 Mei 2025.
Selain itu, kata Taufik, aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dipandang sulit diterapkan di lapangan.
Menurut Taufi, pembatasan ini berpotensi langsung menggerus pendapatan pedagang ritel, baik modern maupun tradisional, yang sebagian besar mengandalkan penjualan rokok sebagai sumber utama pendapatan.
Larangan total terhadap iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di seluruh wilayah DKI Jakarta juga dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menolak usulan pelarangan tersebut dalam putusan tahun 2017, dengan mempertimbangkan bahwa rokok merupakan barang legal dan sah diperdagangkan di Indonesia.
Tak hanya itu, ketentuan yang melarang pemajangan produk rokok di tempat penjualan juga dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen, karena membatasi akses informasi konsumen terhadap produk legal.
"Kondisi ini dikhawatirkan dapat mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal yang sudah mencapai hampir tujuh persen secara nasional," kata Taufik.
Ketidaksesuaian sejumlah pasal dalam Raperda dengan peraturan di tingkat pusat juga dapat menciptakan tumpang tindih kebijakan serta membingungkan masyarakat.
Oleh karena itu, regulasi daerah ini dinilai perlu dikaji ulang agar tetap sejalan dengan ketentuan nasional, sekaligus mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial masyarakat yang terdampak.
DPRD DKI diharapkan dapat menyelaraskan isi rancangan aturan ini agar tidak hanya berpihak pada kesehatan publik, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan ekonomi dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
BERITA TERKAIT: