Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan, prinsip Raperda rokok ini bukan untuk melarang peredaran, melainkan untuk mengatur aktivitas merokok di tempat-tempat publik.
"Perda rokok itu bukan berarti enggak boleh merokok. Bukan. Tapi orang tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang," ujar Pramono di Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis 12 Juni 2025.
Lebih lanjut, politikus PDIP itu mengatakan bahwa pemerintah juga belum memutuskan besaran denda bagi masyarakat yang melanggar aturan ini.
"Karena ini Perda masih dalam pembahasan, angkanya belum tahu berapa yang akan dikenakan," kata Pram.
Pramono menjelaskan, larangan merokok di area terbuka ini sudah diberlakukan di beberapa negara maju. Sementara aturan ini belum diterapkan di Jakarta.
Menurut Pram, pihak Eksekutif sepakat dan menganggap bahwa industri serta produksi tembakau yang menjadi komoditas ekspor masih dapat berlangsung. Namun perlu diatur terkait pengendalian konsumsi rokok di ruang publik dan fasilitas tertentu.
Raperda ini, lanjut Pram, tetap memberi ruang untuk merokok di tempat yang telah ditentukan secara khusus di luar Kawasan Tanpa Rokok. Selain itu, Eksekutif juga sepakat bahwa tempat karaoke, kelab malam, kafe live music, masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok.
Ia menyebut, beberapa kota global di dunia seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose menerapkan larangan merokok di tempat hiburan seperti bar dan diskotek. Mereka juga memberlakukan denda untuk larangan merokok dalam jarak kurang dari 10 meter dengan orang lain.
Selain itu, Eksekutif juga sependapat untuk memasukkan upaya perlindungan kesehatan warga dari bahaya merokok dan paparan asap rokok, khususnya untuk kelompok usia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil, ke dalam Raperda.
Dalam rangka upaya pencegahan dan pembinaan, Raperda ini menyentuh aspek edukasi yang perlu diperkuat dengan berbagai strategi.
BERITA TERKAIT: