Menerima Intimidasi, Puluhan Penjual Bensin Eceran Ngadu ke DPRD Rembang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 06 Juni 2025, 04:43 WIB
Menerima Intimidasi, Puluhan Penjual Bensin Eceran Ngadu ke DPRD Rembang
Audiensi pedagang bensin eceran dengan Komisi II DPRD Rembang, Kamis 5 Juni 2025/RMOLJateng
rmol news logo Puluhan anggota Paguyuban Penjual Bensin Eceran (PPBE) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, mendatangi Kantor DPRD setempat. Mereka menyampaikan keluhan terkait larangan penjualan bensin eceran dan dugaan intimidasi oleh sejumlah oknum.

Audiensi digelar di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rembang bersama anggota Komisi II, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dan jajaran Polres Rembang, Kamis 5 Juni 2025.

Ketua PPBE Kabupaten Rembang, Noer Arif Efendy, menyampaikan keresahan para pedagang terhadap tindakan aparat penegak hukum yang menyasar aktivitas penjualan bensin eceran.

Menurutnya, keberadaan para pedagang ini justru membantu masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.

"Baru sekarang saya jumpai kok ada penjual bensin ditangkap polisi. Saya merasa prihatin dengan hal itu. Karena kita itu betul-betul membantu masyarakat yang ada di pedesaan,” terangnya, dikutip RMOLJateng, Kamis 5 Juni 2025.

Arif juga menyebut adanya intimidasi terhadap pedagang yang dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Aturan tersebut mengancam pelanggar dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

“Sering kali mereka memberikan pasal itu untuk intimidasi, sehingga pedagang merasa takut. Sampai ada pedagang yang takut untuk kulakan bensin,” tuturnya.

Ia berharap pemerintah, baik pusat maupun daerah, memberikan kejelasan hukum bagi para penjual bensin eceran.

Selama belum ada regulasi khusus, ia meminta aparat memberikan kelonggaran agar para pedagang tetap dapat mencari nafkah.

Ketua Komisi II DPRD Rembang, Nasirudin, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti aspirasi para pedagang dengan mengajukan rekomendasi kepada pemerintah pusat agar diterbitkan regulasi yang memperbolehkan penjualan bensin eceran.

 “Kalau rekomendasi pasti akan saya bantu sampai ke tingkat pusat untuk mendapat payung hukum, tapi kita tidak menjamin bisa cepat. Tapi tetap kita upayakan,” pungkas politikus PKB tersebut.

Sementara itu menanggapi hal tersebut, KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya berkewajiban menegakan aturan yang berlaku.

Ia menyatakan setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum, dengan pendekatan yang humanis.

 “Namanya aturan itu tidak bisa berlaku surut. Di mana ketika aturan itu sudah disahkan maka juga harus dipakai. Ketika ada yang melanggar tetap kita akan proses, dengan cara yang humanis tentunya,” terangnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA