KBU Kritis, MQ Iswara Minta Pemprov Jabar Moratorium Izin Bangunan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 05 Juni 2025, 10:23 WIB
KBU Kritis, MQ Iswara Minta Pemprov Jabar Moratorium Izin Bangunan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat MQ Iswara/Ist
rmol news logo Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) diminta segera melakukan moratorium pemberian izin pembangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU).

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat MQ Iswara berujar, cuaca ekstrem kerap terjadi di Jawa Barat. Ditambah peningkatan pemanasan global membuat curah hujan sulit diprediksi.

Jika moratorium pemberian izin pembangunan tidak segera dilakukan, dikhawatirkan bencana alam seperti longsor dan banjir akan menerjang kawasan Bandung yang berada di wilayah Cekungan Bandung.

"Saya kembali menyampaikan secara pribadi maupun sebagai Wakil Ketua DPRD Jabar, meminta Pemprov moratorium pemberian izin di KBU. Sampai ada kajian komprehensif terlebih dulu," tegas MQ Iswara dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Kamis, 5 Juni 2025.

Pemprov Jabar diminta mempelajari apakah izin yang selama ini diberikan sudah dijalankan sebagaimana mestinya atau justru banyak bangunan tidak sesuai spesifikasi dan tanpa izin.

"Kemudian mana yang memang wilayah konservasi, mana yang dijadikan kawasan pemukiman dan berubah alih fungsi, ini harus kita kaji dulu. Setelah itu moratorium baru bisa dicabut jika memang kajian komprehensif sudah dilakukan," tambahnya.

Dengan jumlah penduduk hampir mencapai 50 juta jiwa, Jawa Barat perlu dijaga lingkungannya agar kembali hijau.

"Kita harus punya mindset lingkungan atau alam yang kita tempati sekarang adalah titipan untuk anak cucu kita. Artinya, kita punya kewajiban menjaga kelestariannya agar alam ini masih bisa dinikmati oleh anak cucu kita," pungkas Direktur Eksekutif Peduli Lingkungan Jawa Barat (Pelija Foundation) ini. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA