Dalam kesempatan tersebut, telah terbentuk Satuan Tugas (Satgas) Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang diketuai Menko Bidang Pangan (Ketua Satgas) Zulkifli Hasan, Wakil Ketua I (Menkop) Budi Arie Setiadi, bersama Wakil Ketua II (Mendes PDT) Yandri Susanto, Wakil Ketua III (Mendagri) Tito Karnavian dan Wakil Ketua IV (MenKKP) Wahyu Sakti T.
Sementara Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono ditunjuk sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian, bersama Ketua Pelaksana Harian I (Wamentan) Sudaryono, Ketua Pelaksana Harian II (Wamendagri) Bima Arya, Ketua Pelaksana Harian III (Wamendes PDT) Riza Patria, dan Ketua Pelaksana Harian IV (WamenKKP) Didit Herdawan.
Menkop Budi Arie Setiadi mengatakan, diperlukan langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar K/L dan Pemerintah Daerah, dalam melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
“Dari terbentuknya Inpres tersebut, sampai hari ini sudah ada 16.743 Desa yang membentuk Koperasi Desa Merah Putih melalui Musdesus. Yang paling banyak itu ada di Jawa Tengah sebanyak 4.034 unit,” kata Budi Arie dalam Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat 16 Mei 2025.
Budi Arie memastikan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan oleh masyarakat desa melalui musyarawah tanpa ada campur tangan atau keterlibatan Pemerintah Pusat. Sehingga pengurus-pengurus koperasi merupakan orang yang dipilih dan disepakati masyarakat desa.
“Sementara Kepala Desa sebagai Ex-Oficio Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih. Jadi warga desa semua berpartisipasi secara demokratis,” sambungnya.
Menkop menegaskan, pada prinsipnya, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah menjalankan ekonomi keberlanjutan melalui penguatan tiga aspek.
Pertama, People (SDM) Koperasi mulai dari Kepemimpinannya meliputi pengurus dan pengawas hingga pengelola dan para anggota.
Kedua, Organization (Kelembagaan & Usaha Koperasi), bagaimana terkait legalitas dan kelembagaan, Unit usaha yang berkelanjutan, Digitalisasi, Tata kelola dan terpercaya. Lalu yang ketiga, adalah System (Ekosistem Kelembagaan & Usaha Koperasi).
“Bagaimana keberpihakan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, akses pasar dan pembiayaan, pendampingan maupun supervisi, serta dukungan masyarakat yang terus menerus diberikan penguatan,” pungkasnya.
Wamenkop Ferry Juliantono menambahkan, koordinasi Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini memastikan terbentuknya 80 ribu koperasi sesuai target.
Lalu mengoordinasikan perumusan dan penetapan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih. Serta melakukan pemetaan potensi desa, mengoordinasikan pendampingan kepada Koperasi Desa Merah Putih.
“Baik itu dari aspek kelembagaan, usaha, dan penguatan sumber daya manusia untuk mendukung keberhasilan program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujarnya.
Diharapkan juga, Satgas Nasional bisa memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) yang menjadi kendala.
Termasuk mengoordinasikan pengembangan rencana bisnis Koperasi Desa Merah Putih dalam bentuk kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, pergudangan (cold storage), dan logistik dengan memperhatikan karakteristik, potensi dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa.
BERITA TERKAIT: