Anggota Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Jakarta, Wahyu Dewanto mengusulkan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) dilibatkan dalam rapat-rapat lanjutan guna mengidentifikasi hambatan hukum atas sejumlah aset Pemprov yang belum bersertifikat maupun dibalik nama.
“BPN diminta hadir mengingat banyak aset yang hingga saat ini belum dibalik nama secara sah,” kata Wahyu dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Kamis 1 Mei 2025.
Anggota Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD DKI Jakarta lainnya, Dimaz Raditya menyarankan agar seluruh BUMD diberikan waktu tersendiri untuk merincikan dan menginventarisasi permasalahan aset di instansinya.
“Saya saran BUMD dijadwalkan terpisah, karena BMD kan masuk ke dalam aset daerah yang dipisahkan, dan setiap BUMD ini punya permasalahan aset masing-masing,” ungkap Dimaz.
Menurut dia, masih banyak aset-aset di BUMD yang belum memiliki alas hukum atau sertifikat. Sehingga perlu dibahas agar bisa segera tuntas.
“Lalu, Pasar Jaya juga masih banyak aset-aset yang masih bermasalah karena secara alas hukum masih belum jelas,” kata Dimaz.
BERITA TERKAIT: