AP2I Sambut Baik Surat Edaran MA Buat Perlindungan Pelaut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Minggu, 27 April 2025, 21:05 WIB
AP2I Sambut Baik Surat Edaran MA Buat Perlindungan Pelaut
Awak kapal perikanan Indonesia/Ist
rmol news logo Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2/2024 sejalan dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2024.

Menurut Ketua Umum AP2I Imam Syafi’i keselarasan itu terdapat pada Ketentuan UU 66/2024 Pasal I Angka (63) yang menyatakan bahwa “Ketentuan Pasal 337 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Pengaturan mengenai ketenagakerjaan di bidang Pelayaran dilaksanakan sesuai dengan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. 

Kemudian di poin (2) disebutkan “pengaturan mengenai kepelautan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini” 

“Dalam Penjelasannya menyatakan bahwa ‘Angka 63, Pasal 337, Ayat (1), Ketentuan ketenagakerjaan di bidang Pelayaran berlaku secara umum terhadap pekerja selain Awak Kapal. Ketentuan ketenagakerjaan untuk Awak Kapal berdasarkan Perjanjian Kerja Laut secara khusus diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wet Borepublikek Van Koophandel), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006), dan semua peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran. Ayat (2), Cukup jelas,” ungkap Imam dalam keterangannya, Minggu, 27 April 2025.

Lanjut dia, Ketentuan SEMA 2/2024, Lampiran B. Hasil Rumusan Kamar Perdata, Angka 4 mengenai Perselisihan Hubungan Industrial ini menekankan perselisihan antara anak buah kapal dengan pengusaha kapal diselesaikan dengan berpedoman pada Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Undang-Undang Pelayaran beserta aturan pelaksanaannya. 

Dalam hal KUHD dan Undang-Undang Pelayaran beserta aturan pelaksanaanya tidak mengatur maka penyelesaiannya berpedoman pada ketentuan ketenagakerjaan.

Sambung Imam, para pihak yang berselisih terkait hubungan pekerja/buruh di sektor perkapalan yang didasarkan pada PKL dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial pada tempat PKL dibuat dan ditandatangani pada wilayah kantor kesyahbandaran pelabuhan atau di tempat terakhir pekerja itu bekerja.

“AP2I berpendapat bahwa adanya fungsi baru dari Mahkamah Pelayaran (MAHPEL) sebagaimana UU 66/2024 Pasal I Angka (50) yang menyatakan bahwa ‘Ketentuan Pasal 251 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (poin) e. melakukan mediasi dalam penyelesaian perselisihan perjanjian kerja laut', ini merupakan sebuah terobosan baru yang menjadi opsi bagi perusahaan dan pelaut yang berselisih terkait PKL untuk diselesaikan melalui MAHPEL,” jelasnya. 

Artinya, masih kata Imam, pihak yang berselisih diberikan pilihan dalam penyelesaian perselisihan terkait PKL. 

“Dan opsi pertama yang didahulukan/khusus adalah melalui Lembaga MAHPEL, selain juga terdapat opsi kedua secara umum yang dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA