Ratusan Petani Lamteng Desak Bupati Selesaikan Konflik Agraria

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 24 April 2025, 04:59 WIB
Ratusan Petani Lamteng Desak Bupati Selesaikan Konflik Agraria
Ratusan petani menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah/Istimewa
rmol news logo Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Lampung (SPL) dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, menggeruduk Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Rabu 24 April 2025. Mereka menuntut Bupati Lampung Tengah segera menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun di wilayah mereka.

Dilaporkan RMOLLampung, Rabu 25 April 2025, dengan mengendarai truk dan mobil bak terbuka, massa bergerak dari Kampung Negara Aji Tuha, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji menuju pusat pemerintahan daerah. Aksi berlangsung damai namun penuh semangat perjuangan. Massa membawa spanduk serta menyuarakan tuntutan agar pemerintah daerah tak lagi abai terhadap nasib petani.

Adapun tuntutan utama petani adalah Pembentukan panitia khusus (Pansus) penyelesaian konflik agraria di tiga desa; Rekomendasi resmi kepada BPN dan Pemprov Lampung untuk mencabut HGU PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA); Evaluasi terhadap legalitas HGU PT BSA yang diduga cacat hukum; dan Pengembalian lahan seluas 807 hektare yang dirampas PT BSA kepada masyarakat.

Bupati Lampung Tengah tidak hadir dalam aksi tersebut, namun mengutus Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik untuk menemui massa. Pihak Pemkab menyatakan akan membentuk tim khusus guna menangani persoalan agraria yang mencuat di Kecamatan Anak Tuha.

Bahkan, malam sebelum aksi digelar, Bupati dikabarkan sempat menemui warga untuk mendengar langsung tuntutan mereka.

Konflik agraria di Anak Tuha merupakan persoalan panjang yang bermula sejak zaman kolonial. Sejak tahun 1870, masyarakat telah mengelola lahan di wilayah tersebut secara turun-temurun dengan menanam komoditas seperti lada, kopi, dan durian. Namun sejak 1972, berbagai perusahaan silih berganti menguasai lahan tersebut dengan dukungan aparat dan tanpa persetujuan masyarakat.

PT Pagolam, PT Chandra Bumi Kota, dan terakhir PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) disebut sebagai aktor utama dalam perampasan tanah warga. Proses penguasaan lahan dilakukan dengan intimidasi, manipulasi administrasi, dan pemberian ganti rugi tak layak.

Puncaknya terjadi pada September 2023, ketika aparat gabungan berjumlah sekitar 1.500 personel menggusur paksa lahan yang telah digarap petani. Traktor dan alat berat meratakan lahan, bentrokan pecah, warga ditangkap, dipukul, dan sebagian memilih meninggalkan kampung karena ketakutan.

“Saat ini masyarakat bukan hanya kehilangan tanah, tapi juga hak hidup layak, lingkungan yang sehat, dan keadilan hukum,” ujar Kepala Divisi Advokasi YLBHI LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, yang turut mendampingi aksi. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA